21:03 Sabtu | 18 Mei 2024
Profil Singkat PPID Bawaslu

Profil Singkat PPID Bawaslu

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0035.A/TI.02.00/K1/05/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0035.A/TI.02.00/K1/05/2021 sebagai berikut:

  1. Ketua dan Anggota sebagai Pengarah PPID;
  2. Sekretariat Jenderal sebagai Atasan PPID/Penanggungjawab PPID;
  3. Tenaga Ahli sebagai Tim Pertimbangan PPID;
  4. Kepala Pusat Data dan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu;
  5. Setiap Kepala Pusat/Biro/Inspektur sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  6. Setiap Sub Koordinator di Setiap Pusat/Biro/Inspektur sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  7. Perwakilan Staf di Setiap Pusat/Biro/Inspektur sebagai Tim Penghubung PPID
  8. Staf Pelaksana Pusat Data dan Informasi sebagai pelayan informasi di PPID

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik,  PPID di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan  Standar Operasional Prosedur.

Sejarah PPID Bawaslu

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

Tahun 2010 – 2011 :Tahun 2010 – 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.

Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.

Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.

Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.

Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.

Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.

PPID Panwaslih Kab. Nagan Raya

Jln. Nasional Simpang Peut – Jeuram Gampong Kuta Paya

Telepon 021-2301515 | Email testmail-ppidnaganraya@bawaslu.go.id